Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melangsungkan akad nikah menurut perhitungan hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melangsungkan Akad Nikah Menurut Perhitungan Hari

Pertanyaan

Ada kebiasaan di daerah kami di Yaman. Apabila ingin melangsungkan akad nikan, mereka hanya akan melangsungkannya menurut perhitungan hari atau memilih hari yang tepat yang diyakininya memiliki keberkahan dan kebaikan. Mereka juga menyakini ada hari-hari tertentu yang merupakan hari kesialan berdasarkan peredaran bintang sehingga apabila hendak mengantar mempelai wanita ke rumah calon suaminya, mereka tidak mengantarnya kecuali pada hari tertentu. Mereka berpendapat perihal peredaran bintang, bahwa ada bintang yang muncul dari tempat berlawanan dengan arah keluarnya wanita tersebut. Apabila dia terpaksa harus berangkat ke rumah calon suaminya padahal ada bintang yang muncul dari tempat yang berlawanan dengannya, maka mereka akan berangkat dari arah yang berbeda. Apabila wanita tersebut telah sampai di rumah calon suaminya, maka dia harus masuk dari arah kanan. Demikian pula ketika mengantar jenazah ke pemakaman. Mereka mengantarkannya dari arah kanan. Kami mohon penjelasannya: apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau tidak? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Sepengatahuan kami, apa yang Anda sebutkan itu tidak ada landasannya dalam syariat Islam yang suci ini. Bahkan perbuatan tersebut merupakan bidah, keyakinan yang batil, dan kemungkaran yang sangat jelas, yang haram ditempuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'