Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan umrah satu minggu setelah menggunduli rambut dan belum tumbuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Umrah Satu Minggu Setelah Menggunduli Rambut Dan Belum Tumbuh

Pertanyaan

Ada seseorang yang melakukan umrah pada minggu ini lalu menunaikan kembali di minggu berikutnya. Apa yang harus dia lakukan mengingat rambutnya masih sangat pendek, bahkan mungkin belum tumbuh?

Jawaban

Orang yang menunaikan umrah atau haji wajib menggundul atau memendekkan rambutnya. Apabila di kepalanya tidak tumbuh rambut, maka kewajiban tersebut gugur, dan haji atau umrahnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'