Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan transaksi riba dalam masyarakat yang dibangun atas dasar riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Transaksi Riba dalam Masyarakat Yang Dibangun Atas Dasar Riba

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh melakukan transaksi riba di masyarakat yang dibangun atas dasar riba?

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh melakukan transaksi riba, sekalipun masyarakatnya dibangun atas dasar riba; sesuai sifat umum dalil-dalil yang mengharamkan riba. Dia berkewajiban mengubah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus pindah dari masyarakat tersebut, demi menjauhi kemungkaran dan takut tertimba azab yang akan menimpa mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'