Tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan melakukannya. Untuk keabsahan ibadah haji disyaratkan agar dilakukan tujuh kali putaran. Apabila kurang satu putaran atau sebagiannya maka tawafnya tidak sah, dan dia harus kembali ke Mekah dan melakukan tawaf secara sempurna dan setelah itu melakukan sa`i antara Safa dan Marwah jika dia melakukan haji tamattu`.
Begitu juga jika melakukan haji qiran dan ifrad dan tidak melakukan sa`i setelah tawaf qudum. Dan apabila terjadi hubungan intim di masa ini sebelum dia mengulang tawaf tersebut, maka dia wajib membayar kafarat satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.