Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan tawaf ifadah enam kali putaran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Tawaf Ifadah Enam Kali Putaran

Pertanyaan

Seseorang mengatakan bahwa dia haji tahun lalu dan dia tawaf ifadah hanya enam kali putaran. Dia teringat bahwa sebabnya adalah karena dia menghitung putaran itu dengan takbir-takbir yang diucapkannya di depan Hajar Aswad hingga sampai tujuh takbir, sementara itu dia tidak tahu bahwa di Ka`bah terdapat tawaf yang harus dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, maksudnya dia tidak tahu kecuali enam kali putaran saja. Pertanyaannya adalah tentang putaran ketujuh yang ditinggalkannya dan tidak disempurnakannya karena kebodohannya, dan dikarenakan dia menghitung dengan melihat jumlah takbir bukan dengan melihat jumlah putaran secara sempurna. Kami harap Anda dapat menjawab pertanyaan supaya kami bisa mengirimkannya kepadanya. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan melakukannya. Untuk keabsahan ibadah haji disyaratkan agar dilakukan tujuh kali putaran. Apabila kurang satu putaran atau sebagiannya maka tawafnya tidak sah, dan dia harus kembali ke Mekah dan melakukan tawaf secara sempurna dan setelah itu melakukan sa`i antara Safa dan Marwah jika dia melakukan haji tamattu`.

Begitu juga jika melakukan haji qiran dan ifrad dan tidak melakukan sa`i setelah tawaf qudum. Dan apabila terjadi hubungan intim di masa ini sebelum dia mengulang tawaf tersebut, maka dia wajib membayar kafarat satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'