Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan shalat tanpa menyadari telah mimpi mengeluarkan air mani

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani

Pertanyaan

Apa hukum orang shalat sementara dia tidak menyadari telah bermimpi dan mengeluarkan air mani? Apakah dia wajib mengulang shalatnya? Bagaimana pula hukum shalat makmum yang mengikutinya? Mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan balasan pahala.

Jawaban

Bersuci termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tanpa bersuci wajib mengulanginya. Namun, shalat makmum yang tidak mengetahui kondisi imamnya yang seperti itu tetap sah dan mereka tidak wajib mengulang shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'