Bersuci termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tanpa bersuci wajib mengulanginya. Namun, shalat makmum yang tidak mengetahui kondisi imamnya yang seperti itu tetap sah dan mereka tidak wajib mengulang shalatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.