Untuk setiap shalat fardu memiliki waktu tertentu, tidak boleh dilakukan sebelum waktunya dan tidak pula menundanya dari waktunya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Dan diriwiyatkan dalam as-Sunnah sejumlah hadis yang menjelaskan waktu shalat. Maka shalat sebelum masuk waktunya tidak sah, dan orang yang melakukan shalat sebelum waktunya, shalatnya batal, kecuali ada udzur yang membolehkan untuk menjamak seperti sakit atau musafir.
Orang yang mempunyai uzur yang dibenarkan oleh syariat dapat melakukan shalat Asar lebih awal dengan menjamaknya dengan Zuhur, dan menjamak shalat Isya dengan Magrib.
Apabila orang-orang yang disebutkan tersebut melakukan shalat Isya dan Tarawih sebelum masuk waktunya maka hukum shalatnya batal. Mereka wajib dinasehati dan diingatkan dari kesalahannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.