Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan shalat di belakang imam yang meminta pertolongan kepada kuburan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Shalat di Belakang Imam yang Meminta Pertolongan kepada Kuburan

Pertanyaan

Jawaban

Jika Anda yakin bahwa orang yang menjadi imam itu meminta tolong kepada kuburan atau bernazar untuk mereka, maka Anda tidak boleh shalat sebagai makmumnya karena dia musyrik.

Orang musyrik tidak sah menjadi imam dan shalatnya juga tidak sah. Karena itu, seorang Muslim tidak diperkenankan menjadi makmum baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am : 88)

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya amalmu akan terhapus dan kamu pasti akan termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur” (QS. Az-Zumar : 65-66)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'