Tidak boleh melakukan perjalanan ke tempat-tempat maksiat untuk tujuan wisata; mengingat hal tersebut dapat membahayakan agama dan moral; karena syariat Islam hadir untuk membendung penggunaan sarana-sarana yang mengantarkan kepada keburukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.