Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan perjalanan ke negara arab dan islam untuk tujuan wisata

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Perjalanan Ke Negara Arab Dan Islam Untuk Tujuan Wisata

Pertanyaan

Apa hukum melakukan perjalanan ke negara Arab atau Islam untuk tujuan wisata? Perlu diketahui bahwa kita tidak pergi ke club-club atau tempat hiburan.

Jawaban

Tidak boleh melakukan perjalanan ke tempat-tempat maksiat untuk tujuan wisata; mengingat hal tersebut dapat membahayakan agama dan moral; karena syariat Islam hadir untuk membendung penggunaan sarana-sarana yang mengantarkan kepada keburukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'