Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka apa yang Anda sebutkan, yaitu menyilangkan dan menggeretakkan jari-jari ketika akad nikah, tidaklah berpengaruh sama sekali terhadap akad nikah Anda tersebut. Akad nikah tersebut sah dan tidak perlu diulangi lagi. Hendaknya Anda meninggalkan prasangka akan terjadinya hal buruk karena hal-hal yang Anda sebutkan dan yang lainnya, karena hal itu bertentangan dengan Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.