Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan perbuatan yang dianggap akan mendatangkan kesialan ketika akad nikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Perbuatan Yang Dianggap Akan Mendatangkan Kesialan Ketika Akad Nikah

Pertanyaan

Ketika melangsungkan akad pernikahan, saya menggeretakkan jari-jari saya. Ketika itu saya tidak tahu bahwa menggeretakkan dan menyilangkan jari-jari dapat mengakibatkan kesulitan bagi suami. Setelah saya mengetahui hal itu, maka saya malu untuk bertanya. Sekarang saya memiliki tiga orang anak dan pernikahan saya telah berlangsung selama tujuh tahun. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengulangi akad tersebut atau bagaimana?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka apa yang Anda sebutkan, yaitu menyilangkan dan menggeretakkan jari-jari ketika akad nikah, tidaklah berpengaruh sama sekali terhadap akad nikah Anda tersebut. Akad nikah tersebut sah dan tidak perlu diulangi lagi. Hendaknya Anda meninggalkan prasangka akan terjadinya hal buruk karena hal-hal yang Anda sebutkan dan yang lainnya, karena hal itu bertentangan dengan Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'