Ada seorang pria yang lemah dan sekarang usianya sudah mencapai enam puluh tahun. Dia teringat bahwa dia pernah melakukan maksiat yang besar saat ia masih berusia muda. Usianya waktu itu belum mencapai dua puluh tahun. Maksiat yang dilakukannya adalah perbuatan keji terhadap hewan, melakukan zina dengan seekor keledai pada siang hari di bulan Ramadan. Perbuatan itu terjadi tiga puluh tiga tahun yang lalu saat dia masih berusia muda.
Dia sudah pernah meminta fatwa kepada kami secara rahasia terkait perbuatan keji ini. Kami tidak mampu menjawab pertanyaan dan memberikan fatwa kepadanya, oleh karena itu kami memohon kepada Allah, lalu meminta kesediaan Anda untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan jawabannya tertulis kepada kami. Kami meminta kepada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa agar melipat gandakan pahala dan ganjaran Anda, dan menerima taubat kita dan seluruh umat Islam, sesungguhnya Allah adalah sebaik Pemimpin dan sebaik Penolong.
Bagi pelaku hendaklah mengganti puasa hari dia melakukan perbuatan keji tersebut, dan memberi makan satu orang miskin jika seandainya dia terlambat mengganti puasa itu, dan menyertainya dengan taubat kepada Allah `Azza wa Jalla atas perbuatannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.