Seorang pemuda mengatakan bahwa dia dulu pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri dan tidak mampu mengendalikan hawa nafsu, sehingga setan dapat menjerumuskannya untuk berhubungan seksual dengan binatang -kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut-.
Dia juga dulu berbuat onani, yang menurut ceritanya, dilakukan saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Berdasarkan penuturannya, dia tahu bahwa itu perbuatan haram, namun dia mengira hal itu tidak membatalkan puasa.
Dia juga bercerita bahwa setelah melakukan perbuatan itu, dia tetap menjaga dirinya dari makan dan minum, meskipun siang hari cukup panjang dan sangat panas. Dia juga tetap melaksanakan shalat. Pertanyaannya adalah:
1. Berkenaan dengan ibadah puasanya pada hari-hari ketika dia melakukan perbuatan tersebut, adakah konsekuensi hukumnya? Padahal, dia tidak tahu jumlah hari-hari yang batal akibat perbuatan itu.
2. Apakah dia terkena kewajiban kafarat atas apa yang dilakukan terhadap binatang itu?
Demikian pertanyaannya. Saya berharap Anda mengirimkan jawaban yang jelas secara rahasia. Sebab, saya melihat dia selalu bersedih dan menyesali perbuatannya. Semoga Allah selalu menjaga Anda untuk kebaikan kaum muslimin.
Pemuda tersebut harus bertaubat dan memohon ampun karena telah berhubungan seksual dengan binatang dan melakukan onani. Dia juga harus meng-qadha hari-hari ketika dia batal puasa karena perbuatan tersebut. Tidak ada kafarat baginya selain kafarat keterlambatan meng-qadha, yaitu dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang dia tangguhkan qadha-nya hingga masuk Ramadhan berikutnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.