Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan pencurian saat masih bodoh (belum mendapat hidayah), kemudian menyesal

setahun yang lalu
baca 2 menit
Melakukan Pencurian Saat Masih Bodoh (Belum Mendapat Hidayah), Kemudian Menyesal

Pertanyaan

Saat masih kecil, bertahun-tahun silam, kami dalam kondisi labil, bodoh, dan kelaparan, hingga akhirnya kami mencuri beberapa binatang ternak. Sekarang saya bertobat dan ingin melunasi kewajiban saya kepada orang lain. Saya perlu menanyakan beberapa hal berikut ini: 1. Saya pernah mencuri kapulaga senilai 120 riyal empat puluh tahun yang lalu dan ingin saya bayar sekarang. Apakah pembayarannya disesuaikan dengan harga sekarang, atau harga jual pada waktu itu? 2. Saya pernah mencuri beberapa ekor kambing, dan dari kambing tersebut harta tumbuh dan berkembang. Apakah saya cukup membayar beberapa ekor kambing (sesuai jumlah yang dicuri) atau saya harus menyerahkan kambing-kambing itu beserta seluruh hasilnya yang telah berkembang? 3. Apabila saya mencuri bersama rekan lainnya, apakah saya cukup membayar kewajiban saya saja, atau bagaimana? Semoga Allah menjaga Anda semua.

Jawaban

Kapulaga yang Anda curi harus dikembalikan kepada pemiliknya dengan ukuran yang sama saat Anda curi, jika pemiliknya masih hidup. Atau, dapat Anda berikan kepada ahli warisnya jika pemiliknya sudah meninggal dunia. Apabila itu semua tidak memungkinkan, maka Anda harus menyedekahkannya kepada kaum fakir dengan niat sedekah atas nama pemilik harta tersebut.

Apabila setelah Anda bersedekah ternyata pemiliknya datang, atau Anda mengetahui tempat tinggal ahli warisnya, maka Anda harus menyerahkannya senilai harta itu. Insya Allah, Anda akan mendapatkan pahala bersedekah. Mengenai kambing yang Anda curi, Anda harus mengembalikannya kepada pemiliknya, beserta seluruh hasil yang telah berkembang, jika pemiliknya masih hidup.

Atau boleh kepada ahli warisnya jika mereka ada. Jika mereka tidak ada atau tidak diketahui, maka Anda dapat memperkirakan nilai kambing itu ketika dicuri sekaligus nilai harta yang telah berkembang, kemudian Anda sedekahkan atas nama pemiliknya.

Apabila pemiliknya datang, atau Anda mengetahui keberadaannya atau ahli warisnya di mana pun mereka berada, maka Anda harus menyerahkan kambing tersebut beserta harta yang telah berkembangbiak, atau yang senilai dengan itu, sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Insya Allah, Anda akan mendapatkan pahala bersedekah.

Jika Anda melakukan pencurian tersebut bersama rekan, maka Anda dapat membebaskan sejumlah tanggungan Anda dengan mengembalikan apa yang Anda curi kepada pemilik, atau bersedekah sesuai nilai harta curian atas nama pemiliknya. Ini jika Anda tidak menemukan pemilik atau ahli warisnya, sama seperti sebelumnya. Selain itu, Anda harus bertobat dengan sebenar-benarnya dan tidak mengulangi tindakan buruk seperti itu.

Anda harus menasihati rekan yang terlibat dalam pencurian, untuk membebaskan tanggungan kewajiban mereka atas perbuatan yang mereka lakukan, sambil memperingati mereka akan beratnya siksaan Allah. Mengambil harta orang lain adalah tindakan kezaliman atas mereka. Itu semua tidak dapat gugur kecuali dengan mengembalikan hak-hak mereka, atau hingga pemiliknya mau memaafkan dan merelakan haknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'