Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan pembayaran harga emas dan perak di tempat transaksi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Pembayaran Harga Emas Dan Perak di Tempat Transaksi

Pertanyaan

Sahabat-sahabat kami datang dan mengambil emas dari kami dengan maksud membeli. Namun, kami merasa malu dari mereka, sehingga mereka tidak membayar harganya. Di antara mereka ada yang ingin menikahkan anaknya, dan lain sebagainya. Penyelesaian pembayaran emas itu baru tercapai setelah melewati beberapa waktu yang lama. Apa hukum masalah ini? Bagaimana cara terhindar dari praktik seperti ini?

Jawaban

Dalam permasalahan seperti ini, maka hukum larangan yang berlaku. Yaitu, tidak boleh dilakukan jika pembayaran emas itu tidak diserahkan di tempat transaksi langsung. Karena ini masuk dalam akad sharf (tukar menukar emas, perak, dan mata uang).

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa uang kertas dihukumi seperti emas dan perak sebagai alat pembayaran dan alat ukur nilai barang. Cara agar terhindar dari masalah ini adalah dengan membayar harga emas dan perak di tempat transaksi, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يدًا بيد

” (dengan syarat) serah terima secara langsung.”

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'