Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan operasi di bulan ramadan dan tata cara shalat orang sakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Operasi Di Bulan Ramadan Dan Tata Cara Shalat Orang Sakit

Pertanyaan

Saya menikah sejak enam tahun lalu dan belum dikaruniai seorang anak. Ketika saya berkonsultasi dengan dokter, dia mengatakan bahwa saya memiliki varises di testis saya dan perlu dilakukan operasi serta sebaiknya dilakukan sekarang juga. Syekh, saya ingin operasi ini berlangsung rahasia, tanpa diketahui oleh seorang pun dari kerabat saya, karena banyak campur tangan dalam kehidupan rumah tangga dan banyak pengaruh terhadap saya dan istri saya. Di samping itu, kami ingin masalah ini hanya diketahui oleh kami berdua. Namun, permasalahannya saya bekerja sebagai guru di desa tempat saya tinggal. Jika saya pergi ke Jeddah untuk melakukan operasi, tentu para kerabat saya akan mengetahui sebab kepergian saya. Oleh karena itu, saya memilih operasi tersebut dilakukan ketika sekolah libur pada bulan Ramadan agar tidak ada orang yang mengetahui tempat saya berada saat itu karena mengira saya pergi untuk liburan di Mekah al-Mukarramah, sebagaimana menjadi kebiasaan saya setiap tahun, dan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu karena kepergian saya yang bisa jadi akan berlangsung lebih dari tiga minggu. Pertanyaannya: apakah saya boleh melakukan operasi di bulan Ramadan dengan alasan bahwa pada bulan Ramadan ketika libur sekolah tidak ada seorang pun yang tahu tempat saya berada dan proses belajar mengajar di sekolah pun tidak terganggu serta saya melakukan perjalanan ke Masjid Haram di Mekah al-Mukarramah? Pertanyaan kedua: bagaimana cara salat orang sakit saat dilakukan operasi dan setelahnya?

Jawaban

Anda boleh melakukan operasi yang diperlukan dan melakukan perjalanan untuk keperluan tersebut di bulan Ramadan dan bulan lain. Anda juga boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan dan ketika operasi jika operasi tersebut menuntut Anda untuk tidak berpuasa atau puasa akan sangat memberatkan Anda akibat operasi.

Namun, sebaiknya operasi dan bepergian tersebut ditunda hingga setelah bulan Ramadan jika itu memungkinkan agar Anda dapat berpuasa pada waktunya. Adapun salat, jika waktunya telah masuk sebelum operasi dilakukan, maka Anda harus melakukannya sebelum operasi. Jika waktu salat tiba saat operasi berlangsung, maka Anda melakukan salat setelah operasi selesai jika Anda dapat melakukannya.

Anda melakukan salat sesuai dengan kondisi Anda, yaitu berdiri, duduk atau tiduran miring serta rukuk dan sujud dengan isyarat kepala jika Anda tidak mampu melakukannya sebagaimana mestinya. Jika Anda perlu menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, baik jamak takdim atau jamak ta’khir, maka Anda boleh melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'