Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan kontrasepsi karena sudah mempunyai banyak anak atau khawatir dengan keselamatan istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Kontrasepsi Karena Sudah Mempunyai Banyak Anak Atau Khawatir Dengan Keselamatan Istri

Pertanyaan

Apa hukum mengikat saluran telur/mani untuk mencegah istri supaya tidak hamil secara permanen pada kondisi-kondisi berikut ini: 1. Jika seorang wanita sudah memiliki anak dalam jumlah yang banyak, contohnya 12 anak atau lebih, dan kesehatannya sudah payah serta dia tidak bisa menggunakan alat pencegah kehamilan sementara karena alasan kesehatan? 2. Dia tidak bisa melahirkan kecuali dengan operasi cesar dan dia telah melalui operasi cesar sebanyak lima kali atau lebih? 3. Jika dia menderita penyakit jantung yang serius dan kehamilan menyebabkannya sangat lelah padahal dalam waktu yang sama dia telah dikaruniai banyak anak. 4. Jika dia memiliki penyakit kronis tetapi tidak berbahaya, seperti penyakit ginjal, diabetes, dan tekanan darah tinggi. Perlu disampaikan bahwa penyakit ini bisa bertambah parah selama hamil. 5. Apakah hukum penggunaan alat KB untuk kontrasepsi? Alat KB adalah alat kecil yang ditempatkan di dalam rahim untuk mencegah pembuahan telur yang menempel di dinding rahim dan dari sana telur keluar secara bersamaan dengan darah haid. Perlu disampaikan bahwa telur ini hanya berumur beberapa hari saja sebelum datang masa haid baru.

Jawaban

Melakukan kontrasepsi tidak diperbolehkan, kecuali jika kehamilan membahayakan kehidupan seorang ibu. Alasannya adalah, menurut pandangan agama, hamil itu diharuskan dan mencegahnya berarti melepaskan sekian banyak kebaikan bagi individu dan masyarakat. Namun, jika ada keadaan darurat yang telah diputuskan oleh sejumlah dokter ahli yang terpercaya, maka dalam kondisi seperti itu melakukan kontrasepsi diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'