Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan keburukan secara sadar dapat menolak taubat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Keburukan Secara Sadar Dapat Menolak Taubat

Pertanyaan

Saya laki-laki yang sudah tua. Umur saya lima puluh sembilan tahun. Saya menangis ketika mendengar firman Allah Ta`ala,
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (17) وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ
" Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(17) Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang"." (QS. An-Nisaa': 17-18) Apakah melakukan kejahatan dengan sadar, dapat menolak taubat? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah merahmati anda.

Jawaban

Keberanian seseorang untuk berbuat maksiat padahal dia mengetahui bahwa itu maksiat tidak menghalanginya untuk bertaubat. Disyaratkan tiga syarat untuk taubat meninggalkan maksiat, menyesal atas dosa yang telah diperbuat, dan bertekad untuk tidak mengulangi berbuat maksiat. JIka terdapat hak orang lain, maka dia wajib mengembalikan hak tersebut kepada orang itu, atau memintanya untuk dihalalkan. Setiap orang yang berbuat maksiat kepada Allah maka sesungguhnya dia jahil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'