Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan ihram dari miqat madinah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Ihram Dari Miqat Madinah

Pertanyaan

Saya berangkat haji memakai ihram dari miqat dengan niat haji Ifrad. Saya berangkat menuju Mekah dengan suami saya lalu kami berangkat menuju Madinah pada tanggal 4 Zulhijah dengan tetap menggunakan ihram, dan kami menetap di Madinah sampai tanggal 7 Zulhijah. Di tengah perjalanan pulang dari miqat Dzul Hulaifah kami melakukan tahallul dari ihram, dan kembali mengulang niat berihram yang baru dengan niat haji Ifrad yang sama. Dan di Mekah kami mengulang melakukan tawaf dan sa`i yang baru. Apakah kami harus melakukan sesuatu dan adakah haji kami itu sah? Untuk diketahui bahwa miqat tempat kami berniat ihram pertama kali adalah di Yalamlam.

Jawaban

Jika tidak terjadi hubungan suami isteri (jimak) antara Anda berdua saat melakukan tahalul itu maka tidak ada kewajiban yang harus Anda lakukan. Dan yang Anda lakukan dengan mengulangi melakukan ihram itu adalah satu kesalahan yang dimaafkan karena tidak mengetahui hukumnya. Dan jika Anda berdua melakukan jimak maka ibadah haji Anda dianggap tidak sah dan Anda harus mengulanginya kembali pada tahun depan.

Dan Anda juga harus membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor unta di Mekah dan membagi-bagikan dagingnya untuk fakir miskin di Mekah. Dan bagi suami Anda jika dia juga berniat haji Ifrad maka dia harus melakukan seperti yang wajib Anda lakukan dengan mengulangi haji dan membayar fidyah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'