Jika tidak terjadi hubungan suami isteri (jimak) antara Anda berdua saat melakukan tahalul itu maka tidak ada kewajiban yang harus Anda lakukan. Dan yang Anda lakukan dengan mengulangi melakukan ihram itu adalah satu kesalahan yang dimaafkan karena tidak mengetahui hukumnya. Dan jika Anda berdua melakukan jimak maka ibadah haji Anda dianggap tidak sah dan Anda harus mengulanginya kembali pada tahun depan.
Dan Anda juga harus membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor unta di Mekah dan membagi-bagikan dagingnya untuk fakir miskin di Mekah. Dan bagi suami Anda jika dia juga berniat haji Ifrad maka dia harus melakukan seperti yang wajib Anda lakukan dengan mengulangi haji dan membayar fidyah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.