Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan wasiat sesuai dengan pesan almarhum tetapi tidak boleh lebih dari sepertiga harta

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Wasiat Sesuai Dengan Pesan Almarhum Tetapi Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Harta

Pertanyaan

Semua harta peninggalan ayah saya telah dibagi-bagikan kepada saudara-saudara perempuan saya di tahun 1373 H. Masing-masing mendapat 7 qiratth (1 qirath = 175 m2). Salah seorang dari mereka menazarkan bagiannya untuk anak-anak saya, dan berwasiat untuk menyembelih dua ekor sapi untuk diinfakkan dagingnya kepada fakir miskin setelah dia meninggal dunia. Sungguh, dia telah berulang kali mengucapkan nazar dan wasiat ini. Kemudian pada tahun 1394 H dia berpulang ke rahmatullah. Mohon beri saya penjelasan tentang nazar dan kebolehan berwasiat.

Jawaban

Terkait nazar saudari Anda untuk memberikan bagian warisnya kepada anak-anak Anda — yaitu warisan yang diperoleh dari peninggalan ayahnya — sebaiknya dibuktikan di pengadilan, di tempat tanah warisan itu berada.Adapun wasiatnya berupa menyembelih dua ekor sapi lalu dagingnya diinfakkan kepada fakir miskin setelah kepergiannya, maka begitu dia meninggal seluruh wasiat tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan pada pertanyaan, dengan syarat terdapat bukti yang jelas secara syariat dan harga dua ekor sapi itu tidak melebihi sepertiga hartanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'