Terkait nazar saudari Anda untuk memberikan bagian warisnya kepada anak-anak Anda — yaitu warisan yang diperoleh dari peninggalan ayahnya — sebaiknya dibuktikan di pengadilan, di tempat tanah warisan itu berada.Adapun wasiatnya berupa menyembelih dua ekor sapi lalu dagingnya diinfakkan kepada fakir miskin setelah kepergiannya, maka begitu dia meninggal seluruh wasiat tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan pada pertanyaan, dengan syarat terdapat bukti yang jelas secara syariat dan harga dua ekor sapi itu tidak melebihi sepertiga hartanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.