Beberapa bulan terakhir ini telah beredar sebuah fatwa di Jeddah dan beberapa wilayahnya yang menimbulkan banyak kontroversi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak boleh melaksanakan umrah sunnah pada bulan-bulan haji. Orang yang melakukannya wajib berhaji di tahun yang sama dimana dia melaksanakan umrah.
Pada tanggal 8/11/1416 H, yang terhormat Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan ceramah di Jeddah, kemudian saya menyampaikan fatwa tersebut kepada beliau karena banyaknya kertas yang berisi pertanyaan-pertanyaan tentang fatwa itu selama ceramah berlangsung.
Beliau menjawab bahwa fatwa tersebut salah. Beliau meminta saya untuk menulis surat kepada Anda mengenai hal tersebut, agar ada jawaban tertulis dan dapat disebarluaskan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Bagaimanakah tanggapan Anda?
Umrah boleh dilaksanakan pada bulan apa pun dalam setahun, karena penetapan waktu ibadah (oleh syariat) hanya diberlakukan bagi haji. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui.” (QS. Nama Surat: 197)
Orang yang berumrah pada bulan-bulan haji tidak wajib menunaikan ibadah haji pada tahun yang sama dimana dia melaksanakan umrah, sebab tidak ada dalil yang mewajibkan hal tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan umrah pada tahun kedelapan hijriah seusai perang Hunain dari Ji`ranah pada bulan Syawal, dan beliau tidak melaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.