Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan shalat hari raya di mesjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Shalat Hari Raya Di Mesjid

Pertanyaan

Hujan deras selalu melanda India, sehingga terkadang membuat umat Islam tidak bisa melaksanakan shalat hari raya di lapangan, lalu mereka menyelenggarakannya di dalam mesjid. Dan pernah terjadi sebuah kejadian di mana beberapa orang Muslim melaksanakan shalat hari raya di dalam mesjid. Namun karena ukuran mesjid tersebut kecil sehingga tidak bisa menampung seluruh orang yang hadir, maka imam pun melaksanakan shalat hari raya bersama sekelompok hadirin, setelah itu para hadirin yang lainnya meminta imam yang sama untuk melaksanakan shalat hari raya sekali lagi bersama mereka, lalu sang imam pun kembali melaksanakan shalat hari raya bersama mereka, dan demikianlah kejadian yang terjadi tersebut. Nah, apakah hal semacam ini diperbolehkan wahai syaikh? Tolong berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Menurut hukum dasarnya, shalat hari raya itu dilaksanakan di lapangan luas yang terletak di luar bangunan. Meskipun demikian, tidak dilarang melaksanakannya di dalam mesjid dikarenakan ada sebab yang menghalangi untuk dilakukan di lapangan.

Dan orang yang tidak sempat mengikuti pelaksanaan shalat hari raya secara berjamaah, maka ia disunatkan untuk menggantinya, baik secara berjamaah maupun sendirian, tanpa menyampaikan khutbah. Yang bertindak selaku imam bukanlah imam yang sudah lebih dahulu melaksanakan shalat hari raya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'