Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan shalat lima waktu di rumah karena malas pergi ke masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Shalat Lima Waktu Di Rumah Karena Malas Pergi Ke Masjid

Pertanyaan

Kamis dan Rabu adalah hari libur saya. Pada dua hari itu saya melaksanakan shalat lima waktu di rumah saja karena malas pergi ke masjid. Saya sudah memiliki tiga orang anak. Apa hukum tindakan saya ini?

Jawaban

Setiap muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu di masjid, tidak boleh di rumah. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر

“Siapa yang mendengarkan panggilan (adzan) namun tidak memenuhinya (berjamaah di masjid) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan), maka tidak ada shalat baginya.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: فأجب

“Apakah kamu mendengar panggilan (adzan)?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah (panggilan itu)!”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'