Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan shalat id di arena klub olahraga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Shalat Id Di Arena Klub Olahraga

Pertanyaan

Sebagian pemuda di daerah kami mengajak orang-orang untuk salat Id di arena klub olahraga, karena ingin menghidupkan sunah Nabi. Perlu kami informasikan bahwa arena klub ini dikelilingi oleh perumahan penduduk. Di dalam area yang dijadikan tempat salat itu terdapat banyak gambar. Selain itu, arena-arena olahraga ini bukan merupakan tempat khusus untuk salat, akan tetapi hanya untuk permainan dan hura-hura semata. Bagaimana pendapat Anda?

Jawaban

Salat yang dikerjakan di tempat itu hukumnya sah. Sebaiknya Anda sekalian menghubungi pihak penanggungjawab dari kementerian wakaf dan urusan Islam, dan memberitahunya mengenai hal ini.

Sebab, ini adalah permasalahan yang menjadi spesialisasi mereka. Ini bertujuan untuk menentukan tempat shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi penduduk sekitar.

ika kementerian wakaf telah menentukan tempatnya secara pasti, maka seyogyanya para pemuda tersebut dilarang melaksanakan dua shalat Id di arena klub olahraga. Akan tetapi, mereka menunaikan shalat Id di masjid-masjid yang telah ditetapkan sebagai tempat pelaksanaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'