Tidak boleh melaksanakan shalat sambil duduk, baik di pesawat atau di tempat lain, jika mampu berdiri. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah : 238)
Ini juga dilandaskan pada hadits Imran bin Hushain yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepadanya,
“Salatlah engkau dengan berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka duduklah. Jika tidak mampu duduk, maka berbaringlah (di atas pinggangmu).”
Ada redaksi tambahan dalam riwayat an-Nasa’i dengan sanad sahih,
“Jika tidak bisa (shalat sambil berbaring miring), maka shalatlah sambil terlentang.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.