Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan sai dengan berkendaraan ketika umrah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Sai Dengan Berkendaraan ketika Umrah

Pertanyaan

Saya dan ibu menunaikan umrah. Ketika kami telah menyempurnakan tawaf, ibu saya merasa kelelahan. Karena beliau sakit dan sudah sangat tua, maka saat sai saya menaikkan beliau ke kursi roda dalam tujuh putarannya. Apakah itu boleh?

Jawaban

Anda boleh melakukan sai bersama ibu Anda dengan menggunakan kursi roda. Sebab, dia dianggap memiliki uzur dan mengalami kesulitan jika melakukan sai dengan berjalan kaki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'