Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan haji dengan biaya orang lain apakah telah menggugurkan kewajiban haji?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Haji Dengan Biaya Orang Lain Apakah Telah Menggugurkan Kewajiban Haji?

Pertanyaan

Seorang wanita datang ke Kerajaan Arab Saudi dan berkesempatan menunaikan ibadah haji dengan biaya tuan rumah. Dia menanyakan, apakah hajinya ini telah menggugurkan haji wajibnya, karena dia tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya hajinya?

Jawaban

Keabsahan ibadah haji yang telah dilakukan wanita ini tidak dipengaruhi oleh apakah dia sama sekali tidak mengeluarkan sepeser uang, atau dia hanya mengeluarkan uang sedikit dan orang lain yang menanggung sebagian besar biaya hajinya.

Berdasarkan hal tersebut, jika haji yang dia laksanakan ini memenuhi seluruh syarat, rukun dan wajib haji, maka haji tersebut telah menggugurkan kewajiban hajinya, meskipun orang lain yang membiayainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'