Seorang muslim tidak berhak melakukan semua itu, baik kepada kerabat maupun orang lain. Bahkan, tindakan itu merupakan salah satu dosa besar karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.” Muttafaq ‘Alaih.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik atau kafir, kecuali tuduhan itu kembali kepadanya jika ternyata apa yang dituduhkan tidak benar.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.