Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaknat orang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaknat Orang

Pertanyaan

Apakah seseorang berhak mengutuk dan mengucapkan "semoga setan melaknatmu" kepada orang lain? Apakah seorang suami berhak mencaci, menghina, dan melontarkan laknat (kutukan), ungkapan kemarahan atau kata-kata kotor kepada istrinya?

Jawaban

Seorang muslim tidak berhak melakukan semua itu, baik kepada kerabat maupun orang lain. Bahkan, tindakan itu merupakan salah satu dosa besar karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر

“Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.” Muttafaq ‘Alaih.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لا يرمي رجل رجلاً بالفسق أو الكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحبه كذلك

“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik atau kafir, kecuali tuduhan itu kembali kepadanya jika ternyata apa yang dituduhkan tidak benar.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Melaknat Orang