Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melahirkan pada bulan ramadhan lalu darah nifas terhenti setelah sembilan hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melahirkan Pada Bulan Ramadhan Lalu Darah Nifas Terhenti Setelah Sembilan Hari

Pertanyaan

Ada seseorang yang isterinya melahirkan pada tanggal sembilan Ramadan yang penuh keberkahan. Sembilan hari kemudian darah nifasnya terhenti maka ia melakukan mandi wajib dan memulai shalat dan puasa. Tetapi, pada malam hari ia perhatikan ada sedikit titik-titik darah yang tidak terlihat pada siang hari. Apa hukum masalah ini? Apakah salat dan puasanya sah? Mohon berilah kami penjelasan fatwa, semoga Allah memberi pahala bagi Anda.

Jawaban

Jika perempuan ini pernah melihat keadaan sangat bersih maka shalat dan puasanya adalah sah, karena berarti ia dihukumi sebagai perempuan yang telah suci. Titik-titik darah yang sedikit yang muncul di malam hari tidak dianggap sebagai darah nifas, bahkan tidak disebut sebagai darah sehingga tidak dikenai hukum nifas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'