Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melafalkan niat puasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melafalkan Niat Puasa

Pertanyaan

Beberapa waktu lalu, setelah salat Magrib kami langsung berniat puasa dengan kalimat berikut, “Nawaitu shauma yaumi ghad `an ada'i fardhi syahri ramadhana lihadzihis sanati lillahi ta`ala imanan wahtisaban liwajhillahil Karim (Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan pada tahun ini. Saya lakukan karena Allah Ta'ala dengan keimanan dan penuh pengharapan kepada-Nya)”. Para jamaah salat mengikuti bacaan imam. Mereka melakukan seperti apa yang dia lakukan.

Jawaban

Berniat puasa setiap malam Ramadan sebelum terbit fajar hukumnya wajib. Ini berdasarkan hadits Hafshah radhiyallahu `anha, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

“Orang yang belum berniat puasa sebelum Subuh, maka puasanya tidak sah.” (Hadis riwayat para penyusun kitab Sunan)

Tempat niat adalah hati, berdasarkan hadis Umar radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya seluruh amalan itu tergantung kepada niatnya.” (Muttafaq `Alaih)

Oleh karena itu, melafalkan niat puasa atau niat salat adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada dalilnya. Orang-orang telah keliru karena menganggap itu sebagai pendapat Imam Syafi`i rahimahullah.

Sebab, tidak ada satu teks pun dari beliau tentang melafalkan niat, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab Zadul Ma`ad.

Oleh karena itu, Anda dan para jamaah di masjid wajib untuk tidak melafalkan niat puasa sebagaimana yang Anda sebutkan. Berpegang teguh kepada Sunnah secara keseluruhan itu lebih baik dan berkah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Melafalkan Niat Puasa