Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mayit dikubur sebelum dishalatkan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mayit Dikubur Sebelum Dishalatkan

Pertanyaan

Kakek saya telah meninggal 25 tahun yang lalu. Ketika itu orang-orang tidak paham masalah agama sehingga mereka tidak mengetahui cara menyalatkan kakek saya. Mereka pun menguburnya tanpa menyalatinya. Sampai saat ini kami selalu merasa sedih, prihatin, menderita, dan ada yang kurang. Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi fatwa tentang apa yang harus kami perbuat sekarang setelah berlalu begitu lama. Apakah kami harus menyalatkan jenazahnya sekarang atau apa yang harus kami lakukan?

Jawaban

Shalat jenazah untuk kakek Anda waktunya telah lewat. Yang harus dilakukan sekarang ialah mendoakannya semoga Allah mengampuni dan merahmatinya. Kalian juga disyariatkan bersedekah semampu kalian karena doa dan sedekah bermanfaat bagi mayit. Kami berdoa semoga Allah mengampuni kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'