Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk waktu berbuka puasa karena adanya kecerobohan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Waktu Berbuka Puasa Karena Adanya Kecerobohan

Pertanyaan

Muadzin mengumandangkan adzan maghrib pada pukul 17.37. Pada waktu bersamaan, meriam dibunyikan. Muadzin yang lain pun turut mengumandangkan adzan, sehingga orang-orang berbuka puasa. Para muadzin itu mengira bahwa waktu maghrib sudah masuk dan matahari telah terbenam karena cuaca sedang mendung. Padahal waktu resmi sebagaimana yang tercantum dalam kalender dan disahkan oleh Jurusan Falak (Astronomi) Universitas King Saud adalah pukul 17.45. Pada waktu ini, meriam dibunyikan kembali. Lalu, muadzin yang belum adzan mengumandangkannya dan sebagian orang-orang yang belum berbuka pun mulai berbuka bersama mereka. Wahai Syaikh yang mulia, saat ini banyak orang yang terkena masalah ini. Sebagian mengatakan wajib meng-qadha karena telah teledor, padahal ada jam. Sebagian lagi mengatakan tidak ada kewajiban meng-qadha. Dosa dan qadha hanya berlaku bagi muadzin yang menyebabkan kejadian ini. Oleh karena itu, kami mengharap Anda berkenan memecahkan masalah ini sehingga hilang kerancuan. Semoga Allah memberi kekuatan dan mengukuhkan langkah Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka mereka wajib meng-qadha karena telah berbuka sebelum masuk waktu akibat keteledoran mereka sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'