Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk tanah haram tetapi masih mengenakan pakaian berjahit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Tanah Haram Tetapi Masih Mengenakan Pakaian Berjahit

Pertanyaan

Saya adalah Tentara Pertahanan Sipil yang setiap tahunnya mengawasi kawasan Mina dan Arafah, kemudian kembali lagi ke Mina. Saya harus selalu mengenakan pakaian resmi tentara yang tentunya berjahit. Apakah sah jika saya berniat haji sambil tetap mengenakan pakaian tentara dan tidak menanggalkan pakaian berjahit seperti jamaah haji lainnya? Tugas itu memang mengharuskan saya berpakaian militer. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak masalah jika Anda berhaji dengan tetap mengenakan pakaian militer, asalkan tetap menunaikan amalan-amalan ibadah haji seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Anda dimaklumi karena tidak mungkin bekerja dengan pakaian ihram mengingat bahwa korps Anda tidak akan mengizinkan.

Atas semua itu, Anda harus membayar kafarat dengan memberi makan enam fakir miskin yang setiap orangnya setengah sha’, baik dengan kurma, beras, atau jenis makanan pokok lainnya.

Anda juga dapat berpuasa selama tiga hari atau menyembelih kambing kurban sebagai kafarat mengenakan pakaian berjahit. Anda juga terkena kewajiban yang sama jika memakai penutup kepala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'