Dibolehkan masuk Mekah tanpa ihram bagi orang-orang yang tidak berniat mengerjakan haji atau umrah. Karena ketika menetapkan miqat-miqat, Nabi Shalallahu `Alahi wa Sallam bersabda,
“Miqat-miqat tersebut adalah bagi mereka dan bagi penduduk selain Mekah yang datang untuk melaksanakan haji dan umrah.”
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak bertujuan untuk melaksanakan haji atau umrah, boleh masuk Mekah tanpa ihram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.