Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk makkah tanpa umrah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Makkah Tanpa Umrah

Pertanyaan

Saya menunaikan umrah setelah masuk tiga hari di bulan Ramadhan. Tiga hari setelah melaksanakan umrah, saya mengantar orang-orang untuk menunaikan ibadah umrah. Saya masuk tanah haram tanpa berihram umrah. Apakah ada konsekuensi bagi saya, atau tidak?

Jawaban

Jika Anda tidak bermaksud menunaikan umrah pada perjalanan kedua tersebut dan hanya berniat mengantar orang-orang tersebut ke tanah haram untuk menunaikan umrah, maka tidak ada konsekuensi apa pun bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'