Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk makkah tanpa melakukan ihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Makkah Tanpa Melakukan Ihram

Pertanyaan

Seseorang pergi bersama saudaranya ke Makkah al Mukarramah pada hari-hari Tasyriq. Mereka datang bukan untuk ziarah ke Baitullah, tidak melakukan tawaf, dan tidak melakukan sai. Tujuan kedatangan mereka adalah mengambil jasad ayah mereka yang meninggal dunia di sana, sehingga mereka dalam kondisi sedih dan sibuk. Padahal, mereka belum pernah datang ke Makkah sebelumnya. Apa kafarat yang harus mereka bayar? Semoga Allah memberikan pahala terbaik kepada Anda dan menjadikan amal ibadah kita hanya untuk-Nya.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mereka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'