Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk makkah kemudian keluar dengan niat haji, dari manakah mulai berihram?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

Pertanyaan

Seseorang jamaah berniat haji, namun ia mempunyai keperluan di Makkah kemudian ke Madinah. Ia telah melewati daerah As-Sail namun tidak berihram. Ia masuk Makkah kemudian melakukan perjalanan ke Madinah dan berihram haji dari Madinah. Bagaimana hukum tindakannya ini dan bagaimana hukum syariat dalam masalah ini?

Jawaban

Selagi jamaah haji tersebut pergi ke miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak apa-apa ia masuk Makkah sebelum itu tanpa berihram. Namun lebih utama ia masuk ke Makkah dari As-Sail dalam keadaan berihram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'