Masturbasi dengan cara apa pun hukumnya haram. Sebab, hal itu merupakan cara mencari kenikmatan bukan dengan jalan yang telah dihalalkan oleh Allah, seperti dengan istri (melalui pernikahan) atau budak. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-7)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Bagi yang belum mampu, maka sebaiknya dia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.”
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan dua pilihan kepada pemuda, yaitu menikah atau berpuasa bagi yang belum sanggup menikah. Beliau tidak menyebutkan cara lain selain dua pilihan tersebut. Ini menunjukkan bahwa masturbasi hukumnya haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.