Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masturbasi demi alasan medis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masturbasi Demi Alasan Medis

Pertanyaan

Saya mengidap sebuah penyakit yang membuat kelamin saya tidak berfungsi dan tidak mampu berhubungan badan dengan istri. Ini baru terjadi setelah usia pernikahan kami berjalan lebih dari tiga tahun. Sebelumnya kami menjalani nikmatnya kehidupan berumah tangga, tetapi kondisi ini tiba-tiba muncul tanpa dipicu oleh suatu penyakit atau sebab lainnya. Ketika saya periksakan ke dokter, saya diminta untuk membawa sedikit sampel sperma saya sendiri. Masalahnya, saya enggan mengeluarkan mani dan belum mengetahui hukum masturbasi, apakah halal atau haram? Mohon penjelasannya. Semoga Allah senantiasa memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-6)

Selain itu, masturbasi juga mempunyai dampak negatif.Dokter sebetulnya bisa saja mengeluarkan sperma Anda dari testis dengan menggunakan jarum suntik, misalnya. Itu akan menghindarkan Anda dari tindakan masturbasi dengan menggunakan tangan.

Namun, jika memang tidak ada cara lain menurut keputusan dokter spesialis, dan hanya itu satu-satunya tindakan medis yang harus dilakukan, maka Anda diperbolehkan untuk melakukan masturbasi.

Mungkin Anda dapat menemukan cara pengobatan lain, misalnya dengan terapi listrik, obat penguat, atau yang seumpamanya. Semoga Allah menyembuhkan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'