Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-6)
Selain itu, masturbasi juga mempunyai dampak negatif.Dokter sebetulnya bisa saja mengeluarkan sperma Anda dari testis dengan menggunakan jarum suntik, misalnya. Itu akan menghindarkan Anda dari tindakan masturbasi dengan menggunakan tangan.
Namun, jika memang tidak ada cara lain menurut keputusan dokter spesialis, dan hanya itu satu-satunya tindakan medis yang harus dilakukan, maka Anda diperbolehkan untuk melakukan masturbasi.
Mungkin Anda dapat menemukan cara pengobatan lain, misalnya dengan terapi listrik, obat penguat, atau yang seumpamanya. Semoga Allah menyembuhkan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.