Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

maskawin yang telah disiapkan untuk dibayarkan harus dikembalikan kepada ahli waris pria jika meninggal sebelum akad nikah dilakukan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Maskawin Yang Telah Disiapkan Untuk Dibayarkan Harus Dikembalikan Kepada Ahli Waris Pria Jika Meninggal Sebelum Akad Nikah Dilakukan

Pertanyaan

Seorang lelaki memiliki seorang pembantu perempuan yang berkata bahwa ia telah meminta dari seorang lelaki sejumlah uang sebesar 800 (delapan ratus) riyal, lalu ia memberi uang tersebut dan berkata kepadanya: "Anggaplah uang ini sebagai uang muka tunangan kepada Anda". Kemudian pembantu perempuan tersebut menyetujuinya secara terpaksa karena perbedaan usia antara keduanya dan ia menerimanya itu hanya untuk mendapatkan uang saja. Sekarang lelaki tersebut telah meninggal. Perempuan tersebut ingin menanyakan, apakah uang ini ia bayarkan kepada ahli waris lelaki tersebut? Perlu diketahui bahwa keluarga lelaki itu lalai terhadap lelaki yang hendak meminangnya itu, tidak memenuhi kewajiban mereka terhadapnya, atau ia sedekahkan uang tersebut atau uang tersebut halal bagi perempuan itu?

Jawaban

Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan bahwa seorang lelaki telah memberikan uang kepada pembantu perempuan Anda dengan niat sebagai uang muka maskawin, kemudian meninggal sebelum dia melakukan akad nikah dengannya, maka perempuan itu wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya, karena ia belum melakukan akad nikah dengannya dan tidak ada hak baginya untuk memilikinya tanpa adanya akad nikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.