Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masa nifas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masa Nifas

Pertanyaan

Kira-kira tujuh hari sebelum bulan Ramadhan, istri saya melahirkan. Namun, sebelum masuk bulan Ramadan dia sudah suci. Apakah puasanya sempurna atau dia wajib meng-qadha? Perlu diketahui bahwa dia mengaku telah melaksanakan puasa karena dia merasa sudah dalam keadaan suci. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Jika memang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan puasa istri Anda di bulan Ramadhan dilakukan dalam kondisi suci, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Masa Nifas