Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masa ‘iddah wanita yang suaminya meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masa ‘Iddah Wanita Yang Suaminya Meninggal

Pertanyaan

Suami saya meninggal dunia sekitar bulan tiga tahun 1410 hijriyah. Ketika suami meninggal saya merasa perut saya membesar dan diperkirakan saya hamil. Sejak tanggal meninggalnya suami sampai sekarang tanggal fatwa 23-8-1411 H tidak terjadi sesuatu apapun dan tidak terbukti bahwa saya hamil. Sekarang saya tetap menjalani masa iddah karena haid tetap datang. Kemudian lewat pemeriksaan dokter ternyata saya tidak hamil.

Jawaban

Kalau masalahnya sebagaimana disebutkan maka iddah telah selesai empat bulan dan sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'