Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masa ‘iddah wanita yang sedang haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masa ‘iddah Wanita Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Seorang wanita ditalak kemudian haid yang pertama dan bersuci, dan setelah suci selama lima hari melakukan operasi di dalam kelamin dan rahimnya. Setelah dilakukan operasi, darah keluar sedikit demi sedikit kemudian berhenti selama dua hari, kemudian keluar lagi seperti semula, dan berhenti lagi selama tiga hari. Setelah tiga hari keluar haid dengan waktu seperti biasa, apakah keluarnya darah setelah operasi dan berhentinya selama tiga hari dan keluarnya haid yang kedua, dianggap tiga kali suci atau dua kali suci saja? Mohon jawaban dan terima kasih.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya darah setelah operasi tidak dianggap haid, karena sebab keluarnya jelas sebagai darah penyakit, maka darah itu dianggap darah rusak dan berhentinya setelah itu tidak anggap suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'