Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali mereka tidak wajib ber`iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49)
Ayat ini menerangkan tentang suami yang menceraikan istrinya sebelum bercampur, maka suaminya tidak ada masa `iddah atas istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.