Pernyataan mereka bahwa “Pengikut al-Mukrami yang sedang menunaikan ibadah haji harus ditemani salah seorang pengikut al-Mukrami” adalah syarat yang tidak benar. Bahkan, syarat tersebut adalah syarat yang batil dan bertentangan dengan syariat Islam. Untuk itu, syarat seperti itu wajib dikesampingkan dan tidak perlu diperhitungkan.
Namun, setiap muslim wajib belajar agama Islam dan mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan haji dan ibadah-ibadah yang lain. Dengan begitu, dia bisa mengerjakan ibadahnya -baik haji maupun yang lainnya- dengan benar. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa yang diinginkan oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, maka Dia membuatnya memahami agama-Nya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Sementara itu, permintaan pengikut al-Mukrami (saat dalam perjalanan haji) kepada semua orang yang baru melaksanakan haji pertama kali agar memberikan kurban nazar dan permintaan mereka kepada orang-orang yang bersamanya agar melakukan tawaf tujuh putaran di Baitullah dengan niat tawaf Nisa’ tersebut adalah bid’ah dan tidak dibenarkan dalam agama Islam.
Bahkan, hal itu merupakan upaya untuk membuat syariat agama yang dilarang oleh Allah. Mari kita memohon kepada Allah agar memberikan pertolongan kepada semua orang dalam mencari kebenaran dan menjaga mereka dari penyimpangan dan kesesatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.