Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mandi dengan niat bersuci dari junub dan sekaligus mandi jumat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mandi Dengan Niat Bersuci Dari Junub Dan Sekaligus Mandi Jumat

Pertanyaan

Seorang pria bersetubuh dengan istrinya pada malam Jumat, yakni hari Kamis malam, Jumat dini hari. Persetubuhan itu terjadi setelah shalat Magrib atau Isya, yakni di pertengahan malam yang awal. Kemudian dia mandi dengan niat bersuci dari junub dan sekaligus mandi Jumat. Apakah itu dihitung mandi Jumat? Perlu diketahui bahwa saya berniat mandi Jumat dan bersuci dari junub. Itu saya lakukan sebelum tengah malam. Apakah mandi itu berlaku untuk dua niat tersebut sekaligus dan apakah dihitung juga sebagai mandi Jumat?

Jawaban

Mandi yang Anda lakukan sebelum fajar untuk bersuci dari junub tidak terhitung sebagai mandi Jumat karena waktu mandi Jumat setelah fajar terbit. Mandi Jumat itu terkait dengan hari sedangkan hari dimulai dari fajar terbit. Perlu diketahui bahwa mandi hari Jumat adalah sunah muakadah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'