Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

manakah yang harus didahulukan, menikah atau membiayai haji kedua orang tua?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Manakah Yang Harus Didahulukan, Menikah Atau Membiayai Haji Kedua Orang Tua?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda terpelajar berusia 23 tahun, Alhamdulillah. Saya ingin mengirim uang untuk biaya haji ayah dan ibu saya. Di sisi lain, saya juga ingin menyempurnakan separuh agama dengan menikah, karena itu merupakan perisai bagi seorang pemuda untuk menjaga diri dari melakukan perbuatan dosa. Saya khawatir jika menikah dengan menggunakan uang ini, kedua orang tua saya meninggal sebelum melaksanakan haji dan saya menanggung dosanya. Perlu diketahui bahwa kondisi ekonomi kami sederhana.

Jawaban

Menggunakan uang itu untuk menikah lebih utama daripada untuk membiayai haji kedua orang tua Anda. Sebab, dengan menikah Anda dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan.”

Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk segera menikah jika seseorang telah memiliki kemampuan. Anda harus mendahulukan diri sendiri, baru kemudian orang lain.

Adapun jika kedua orang tua Anda tidak memiliki biaya untuk melaksanakan haji, maka mereka tidak wajib melaksanakannya karena belum memenuhi syarat mampu. Apabila kedua orang tua Anda meninggal sebelum dapat melaksanakan haji, maka tidak ada dosa bagi keduanya.

Anda dapat meng-qadha haji untuk keduanya (di kemudian hari) dengan diri sendiri, atau mewakilkannya kepada orang lain dengan biaya dari Anda ketika telah diberikan kemampuan. Semoga Allah melipatgandakan pahala, serta memudahkan urusan Anda dan kedua orang tua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'