Seorang muslim berkewajiban untuk senantiasa melaksanakan lima shalat fardu tepat waktu secara berjemaah berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa mendengar adzan lantas tidak mendatangi (shalat), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan kualitas sanad yang sahih.
Seorang muslim tidak boleh melalaikan shalat lalu melaksanakannya di lain waktu. Sebaliknya, dia wajib melaksanakan shalat secara rutin berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
” Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (QS. Al-Ma’arij: 34)
Allah Ta’ala berfirman,
“Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya.” (QS. Al-Ma’arij: 23)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-3)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.