Yang dimaksud adalah apa yang Allah perintahkan dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terangkan tata-caranya, di antaranya jual beli as-salam (yaitu jual beli sesuatu komoditas secara kredit dengan pembayaran harga secara tunai, seperti menjual komoditas yang telah dijelaskan bentuk, spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya secara terperinci dengan pembayaran harganya dibuat secara tunai, sedangkan penyerahan barangnya ditangguhkan pada suatu waktu yang ditetapkan dan jual beli dengan tenggang waktu dan lain sebagainya), bukan jual beli al-`inah (yaitu jual beli yang terjadi antara penjual dan pembeli, di mana penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan harga yang ditangguhkan lebih tinggi, kemudian penjual membeli kembali aset tersebut dari pembeli dengan harga tunai yang lebih rendah), dan juga bukan selain jual beli al-`inah sebagaimana dilarang oleh sejumlah dalil.