Syahid yang hakiki adalah orang yang meninggal dunia ketika berperang di jalan Allah, atau terluka karena berperang hingga akhirnya meninggal dunia. Beberapa kematian yang tidak disebabkan oleh perang juga dinamakan “mati syahid”. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Orang-orang yang mati syahid itu ada lima macam: (1) orang yang meninggal karena wabah penyakit tha’un, (2) orang yang meninggal karena sakit perut, (3) orang yang meninggal karena tenggelam, (4) orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan (benturan), dan (5) orang yang meninggal saat berjihad di jalan Allah.”
Bukhari telah menulis penjelasan mengenai para syuhada. Dalam kitabnya, beliau menulis judul “Bab: Mati Syahid Ada Tujuh Macam Selain Terbunuh (dalam Perang)”.
Pada bab itu disebutkan beberapa orang yang dikategorikan syahid, yaitu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Jabir bin `Atik, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang menjenguk Abdullah bin Tsabit… dan seterusnya. Di dalam hadits tersebut disebutkan,
“… Di antara kalian, siapa yang disebut sebagai orang yang mati syahid?” Para shahabat menjawab, “Orang yang terbunuh di jalan Allah.”
Di dalam hadits itu juga disebutkan,
“Orang yang mati syahid selain karena terbunuh di jalan Allah ada tujuh macam.”
Dia juga menyebutkan tambahan redaksi dari hadits Abu Hurairah sebelumnya,
“(Mereka yang masuk kategori syahid adalah) orang yang meninggal karena terbakar, meninggal karena penyakit radang selaput dada, dan wanita yang meninggal bersama janin dalam kandungan..”
Para penyusun kitab Sunan meriwayatkan hadits, yang dipandang sahih oleh Tirmidzi dari Said bin Zaid dengan sanad marfu`,
“Orang yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid. Orang yang terbunuh karena membela agamanya, maka dia syahid. Orang yang terbunuh karena mempertahankan nyawanya, maka dia syahid. Orang yang terbunuh karena membela keluarganya, maka dia syahid.”
Diriwayatkan oleh Nasa’i dari Suwaid bin Muqarrin dengan sanad marfu’,
“Orang yang terbunuh karena menuntut keadilan atas kezaliman yang dilakukan terhadap dirinya, maka dia syahid.”
Secara global, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak bermaksud membatasi. Ibnu Hajar menjelaskan di dalam kitab Fathul Bari, “Ada dua puluh macam hadits yang kami kumpulkan mengenai hal ini, dan semuanya memiliki sanad yang valid.”
Mengenai hadits yang bercerita tentang wanita epilepsi tersebut, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa itu hanya khusus berlaku bagi dirinya.
Dengan begitu, tentunya orang-orang yang terkena epilepsi seperti wanita tersebut memperoleh kesabaran dan berharap diberikan balasan dari Allah hingga dia meninggal dunia dengan kondisi seperti itu. Selain golongan syuhada yang telah kami sebutkan, kami tidak mengetahui dalilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.