Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makna “menyambung silaturahmi” dan “durhaka kepada kedua orang tua”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makna “Menyambung Silaturahmi” Dan “Durhaka Kepada Kedua Orang Tua”

Pertanyaan

Apa maksud "menyambung silaturahmi" dan "durhaka kepada kedua orang tua"? Apa hak orang tua dari anaknya dan sebaliknya?

Jawaban

Menjalin silaturahmi dilakukan dengan berbuat baik kepada kerabat, yaitu dengan berkunjung dan mengulurkan bantuan kepada mereka. Adapun arti dari “durhaka kepada kedua orang tua” adalah tidak taat, menyakiti, tidak berbuat baik, dan tindakan lain yang dapat memutus silaturahmi.

Adapun hak orang tua dari anaknya adalah sang anak taat kepadanya dalam segala kebajikan dan berbuat baik kepadanya, baik ucapan maupun tindakan. Di sisi lain, dari orang tuanya seorang anak berhak mendapatkan nama yang baik, memperoleh perawatan, baik secara fisik dengan nafkah maupun secara moral dengan pendidikan akhlak yang baik, dan menerima pendidikan agama dan dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'