Hadis ini termasuk hadis ancaman yang harus difahami sesuai dengan lafalnya dan tidak ditakwilkan. Hadis ini menunjukkan keharaman menebarkan permusuhan dan celaan terhadap orang yang memiliki sifat buruk. Seperti yang telah diketahui, bahwa semua dosa selain menyekutukan Allah tergantung kehendak-Nya. Jika Dia berkehendak, maka Dia akan mengampuni pelakunya apabila meninggal dunia dalam keadaan tauhid dan beriman kepada-Nya.
Jika Dia berkehendak, maka Dia akan menyiksanya sesuai dengan kadar maksiatnya kemudian pada akhirnya ia tetap akan masuk surga karena rahmat-Nya apabila dia meninggal dunia dalam keadaan tauhid dan beriman kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh nas-nas Al-Qur’an, sunah, dan ijmak kalangan salaf, berbeda dengan Khawarij dan Muktazilah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.